Senin, 02 April 2012

Kunjungan Kami dalam Diskusi Publik "Jaminan Sosial yang Pro Rakyat"


Sang Mentari tepat berada ditengah-tengah. Sinarnya yang terik menerobos dedaunan pohon-pohon rindang yang bergoyang. Angin sepoi-sepoi berhembus terasa hangat dikulit kami.
Siang tadi Senin, 2 April 2012, Kami dari tim Kajian Strategis (Kastrat) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI)  bertolak menuju gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). Tepatnya di Ruang Promosi Doktor FKM UI untuk menghadiri undangan dari  Kastrat BEM IM FKM UI. Kastrat BEM IM FKM UI mengundang kami dalam diskusi publik yang bertema “Jaminan Sosial yang Pro Rakyat”. Diskusi publik ini menghadirkan pembicara-pembicara yang berkompeten di bidangnya. Pembicara diskusi diantaranya dari Kementerian Kesehatan, PT. Asuransi Kesehatan, Direktorat Jaminan Sosial Nasional, Kemenkokesra, dan Prof. Hasbullah Thabrany.
Diskusi publik ini merupakan salah satu serangkaian program kerja dari BEM IM FKM UI 2012. Dalam menghadiri Diskusi Publik kami dari tim Kastrat FIK UI, yaitu Dwanti Retno Asih, Moh. Hamilun Ni’am, dan Septiani Anwar. Selain kami tim Kastrat FIK UI 2012 turut hadir teman kami dari FIK UI, Ahmad Hifni Bik, Dwi Laksono Abdhillah, Putri Nilasari, Lilis Karuniati, dan Hutami Lestyo Rahayu.

Tepat pukul 12.30 WIB, kami sampai di gedung Ruang Promosi Doktor FKM UI. Kami melakukan registrasi dan duduk berpencar untuk bersilaturrahmi dengan teman-teman dari FKM UI. Sambil menunggu dimulainya diskusi, kami berkenalan dengan teman-teman yang hadir dalam acara ini.  Menunggu acara dimulai, kami menikmati snack yang telah disiapkan oleh panitia.
Acara dimulai tepat pukul 13.00 WIB yang di buka oleh Master of Ceremony (MC) mahasiswi FKM UI angkatan 2012. Acara dimulai dengan membaca doa dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh MC.  Selanjutnya sambutan oleh ketua BEM FKM UI, yaitu saudara Azhar Nurun Ala. Sebelum menyampaikan sambutannya, Azhar menyapa para hadirin dengan salam hangat mahasiswa, salam yang mengantarkan perjuangan mahasiswa sejak zaman reformasi hingga sekarang “HIDUP MAHASISWA ! HIDUP RAKYAT INDONESIA !. Seluruh hadirin menjawab salam dari Azhar dengan lebih lantang “HIDUP MAHASISWA ! HIDUP RAKYAT INDONESIA !. Dalam sambutannya Azhar mengatakan, saat ini memang mahasiswa lagi hangat-hangatnya membicarakan tentang kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, siapa yang akan membicarakan Masalah Sistem Jaminan Sosial Nasional kalau bukan kita para mahasiswa juga.
Seperti yang telah kita ketahui bersama Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 pasal 28 H ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 menyatakan bahwa negara harus mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat. Namun, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki sistem tersebut. Peraturan terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pun sudah ada sejak tahun 2004, yaitu no. 40 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional, namun implementasinya belum bisa dilakukan. Undang-undang ini mengamanatkan untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) nasional dalam bentuk Undang-undang dalam waktu selambatnya 5 tahun (hingga 2009) sebagai badan untuk pengimplementasian SJSN. Namun, kenyataannya baru terbentuk pada tanggal 28 Oktober 2011. Sampai sekarang masih ada RPP turunan dari UU BPJS yang belum terbentuk yang justru akan menentukan bagaiamana SJSN berjalan kedepannya.
Dalam seminar atau lebih tepatnya disebut diskusi publik ini dihadiri oleh para mahasiswa Universitas Indonesia, diantaranya dari FKM, FIK, Fakultas Psikologi, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, dan Fakultas Ekonomi. Setelah sambutan Ketua BEM FKM, kemudian dilanjutkan sambutan Project Officer acara, yaitu Ahmad Saribi Adi Putra. Sama dengan sebelumnya, Saribi menyapa para hadirin dengan salam hangat mahasiswa, salam yang mengantarkan perjuangan mahasiswa sejak zaman reformasi hingga sekarang “HIDUP MAHASISWA ! HIDUP RAKYAT INDONESIA !. Seluruh hadirin menjawab salam dari Azhar dengan lebih lantang “HIDUP MAHASISWA ! HIDUP RAKYAT INDONESIA !. Dalam sambutannya Azhar mengatakan tujuan Kastrat BEM IM FKM UI 2012 mengadakan Diskusi Publik terkait substansi UU BPJS dan UU SJSN.
Dalam penyajian materi Diskusi Publik ini membahas beberapa permasalahan mendasar terkait substansi UU BPJS dan UU SJSN. Permasalahan tersebut antara lain:
1.      Bagaiamana peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai primary health care jika SJSN ini berjalan? Karena yang akan baanyak berperan adalah para dokter keluarga yang telah terikat kontrak dengan BPJS. Apakah harus ada sistem rujukan dari puskesmas untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif? Atau puskesmas hanya difungsikan sebagai institusi kesehatan yang memiliki tugas pokok untuk melakukan upaya promotif dan preventif saja?
2.      Pada pasal 13 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada BPJS. Namun, bagaiamana dengan saudara kita yang bekerja di sektor informal seperti wiraswasta, sopir bus, pedagang, dan sebagainya? Bagaiamana mekanisme pendaftaran dan juga pembayarannya?
3.      Pada pasal 14 ayat 2 UU No. 40 Tahun 2004 menyatakan bahwa penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Permasalahannya adalah mengenai standar kemiskinan apa yang dipakai dalam menentukan siapa yang  berhak menerima bantuan iuran? Selain itu masalah survey atau pendataan juga sangat penting, misalnya jumlah orang yang dinyatakan miskin di kota X dalam skala nasional dan dalam skala daerah berbeda artinya akan ada selisih jumlah warga yang dinyatakan miskin antara data kota X dan data yang diterima pemerintah. Dalam kasus ini siapa yang akan menanggung selisih tadi? Apakah menggunakan APBD kota tersebut untuk bantuan iuran? atau tetap mengambil dari APBN? Tetapi jika kesenjangannya jauh apakah justru tidak memberatkan APBN?
4.      Pada pasal 17 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2004 menyatakan bahwa setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. Permasalahannya, bagaimana dengan masyarakat yang mempunyai dua pekerjaan? Apakah yang diambil penghasilan terbesarnya? Lalu bagaimana mekanisme pemerintah mengetahui status pekerjaan masyarakat yang informal?
5.      Seperti yang kita ketahui bahwa dana amanat dalam BPJS dapat dikembangkan oleh pengelola, jika di Singapura kita ketahui hasil pengembangan dana amanat tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan, terminal, dan sebagainya. Pertanyaannya adalah seperti apa hasil pengembangan dana amanat dalam BPJS dialokasikan?
6.      Pada pasal 22 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2004 menyatakan bahwa manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pertanyaannya upaya seperti apa yang akan dilakukan oleh BPJS dalam memberikan semua pelayanan tersebut? Apakah tidak terjadi overlapping dengan Departemen Kesehaan yang juga mempunyai renstra untuk program tersebut?
7.      Bagaiamana dengan nasib para tunawisma atau gelandangan yang tidak mempunyai identitas kependudukan? Padahal justru merekalah yang termasuk kelompok rentan dan membutuhkan jaminan sosial.
8.      Bagaimana mekanisme kepesertaan untuk saudara-saudara kita yang berprofesi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negeri-negeri tetangga?
9.      Tidak dipungkiri bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan di daerah terpencil sangatlah kurang, lalu bagaimana untuk memfasilitasi masyarakat agar dapat mengakses pelayanan kesehatan? Karena akan percuma jika mereka sudah memiliki kartu jaminan sosial namun mereka tidak dapat memanfaatkannya karena ketersediaan dan jarak terhadap institusi pelayanan kesehatan.
10.  Seperti yang kita ketahui bahwa peserta jaminan sosial akan mendapatkan layanan dasar untuk rawat inap berupa kamar kelas 3. Permasalahannya jika terjadi kelebihan penggunaan manfaat rawat inap kelas 3 yang jelas akan mengurangi ketersediaan, lalu bagaiamana jika dalam keadaan darurat ada pasien yang membutuhkan perawatan intensif dikala persediaan kamar kelas 3 habis?
11.  Sistem pembiayaan kesehatan dalam SJSN ini menggunakan sistem managed care, artinya akan terjadi kontrak antara BPJS sebagai badan penyelenggara baik untuk paket pelayanan dasar hingga peningkatan mutu. Tetapi selain itu juga ada mekanisme pemutusan kontrak dengan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK), permasalahannya dengan prinsip SJSN portabilitas maka melalui apa peserta mengetahui bahwa suatu PPK sudah melepas kontrak dengan BPJS?
Akhirnya sekitar pukul 16.30 WIB acara selesai, yang ditutup oleh doa dan penyerahan plakat oleh ketua BEM, Azhar kepada pembicara. Kami  bertolak menuju kampus Faculty of Nursing University of Indonesia dengan rasa senang. Karena dalam diskusi publik ini kami mendapatkan banyak pengetahuan yang sebelumnya kami tidak mengetahuinya. Demikian kunjungan kami dalam Diskusi Publik hari ini. Akhir kata sambut salam hangat kami pasukan KASTRAT FIK UI 2012,
“HIDUP MAHASISWA ! HIDUP RAKYAT INDONESIA !.


0 komentar:

Posting Komentar