REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan dan
Kesetaraan Gender (KKG) yang sudah mulai dibahas secara terbuka di DPR
menuai kontroversi. Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI)
bahkan menyebut aturan tersebut adalah produk liberal.
Pasalnya,
kata Sekjen MIUMI, Ustaz Bachtiar Nasir, secara substansial, defenisi
gender yang termaktub pada Pasal 1 Ayat 1 sangatlah bertentangan dengan
ajaran Islam. Yakni sebagaimana mengenai peran dan kedudukan perempuan.
Menurut
dia, dalam pasal tersebut, gender didefenisikan sebagai pembedaan peran
dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan. "Padahal hal tersebut
merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan
dapat dipelajari," ungkapnya saat ditemui di acara Tabligh Akbar
"Menolak RUU Gender Liberal", di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta
Pusat, Ahad (8/4).
Dalam Islam, jelas dia, pembagian peran dan
tanggung jawab laki-laki dan perempuan tidak berdasarkan pada budaya,
tetapi berdasarkan wahyu yang bersifat lintas zaman dan budaya.
Selain
itu, dia pun menilai bahwa makna kesetaraan dan keadilan dalam RUU
tersebut, terutama dalam Pasal 1, 2, dan 3, pun memiliki pertentangan
dalam ajaran Islam. Sebab dalam Islam, pemaknaan hal tersebut tidaklah
berarti persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam semua hal.
Senin, 09 April 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar