Jakarta
DPD RI berencana akan mengajukan uji materi terkait
beberapa pasal dalam UU Pemilu yang dinilai melanggar konstitusi. Wakil
ketua DPR Priyo Budi Santoso mempersilahkan DPD RI untuk melakukan uji
materi ke MK.
"Silakan, nggak apa-apa ajukan judicial review,
kami menghormatinya. Tapi proses UU Pemilu yang melelahkan itu sudah
diketok palu kemarin, jadi kalau ada DPD atau pihak-pihak yang belum
puas ya dipersilakan untuk melakukan langkah-langkah apapun termasuk
gugat di Mahkamah Konsitusi," kata Priyo Budi Santoso kepada wartawan di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/04/2012)
Menurut Priyo
Undang-undang pemilu yang baru disahkan kemarin itu memang wajar bila
tidak memuaskan semua pihak. Politisi Golkar ini juga berpendapat bahwa
Golkar pun belum sepenuhnya puas.
"Rancangan undang-undang pemilu
yang susah payah diketok palu kemarin itu masih belum memuaskan semua
pihak ya memang wajar sepeti itu. Enggak apa-apa, silahkan saja asal
bisa dengan jernih menilai, kalau menurut pandangan saya ini sudah ada
banyk kemajuan. Golkar sendiri, kami sudah tentu belum sepenuhnya puas,
aspirasi kami tidak semua tertampung, tapi kami disisi lain puas karena
kami telah memberikan toleransi kami yang tinggi atas nama kebersamaan
sehingga kami mundur di banyak subtansi yang sebenarnya menurut
idealisasi pemikiran Golkar tidak seperti itu," ungkapnya.
Priyo
mengatakan PT itu idealnya 5 persen, tetapi Golkar mau turun 3,5 persen.
Jika bicara puasa tak puas, Priyo mengaku tidak sepenuhnya puas.
"Ini
adalah langkah-langkah terbaik, kami merasa ini harus dihormati. Dan
kalau itu pun temen-temen DPD merasa mau mangadakan gugatan di MK ya
monggo. Kan undang-undang tersebut pun belum tentu harus memuaskan semua
pihak," tambahnya.
Priyo juga menilai keterlibatan DPD dalam
pembahasan rancangan Undang-undang pemilu tersebut sudah sesuai dengan
mekanisme yang sebenarnya.
"Loh kan mekanismenya memang mereka
(DPD) dapat memberikan pendapat dan seterusnya, ya terserah mekanisme di
DPR. Itu juga sudah dipertimbangkan juga," tutupnya.
Sebelumnya
diberitakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) rupanya merasa tersisihkan
karena tidak diikutsertakan dalam pembahasan UU Pemilu. Hal itu membuat
DPD berniat untuk mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
(MK).
(mpr/mpr)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar