Jumat, 13 April 2012

DPR Persilakan DPD untuk Uji Materi UU Pemilu ke MK

Jakarta DPD RI berencana akan mengajukan uji materi terkait beberapa pasal dalam UU Pemilu yang dinilai melanggar konstitusi. Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso mempersilahkan DPD RI untuk melakukan uji materi ke MK.

"Silakan, nggak apa-apa ajukan judicial review, kami menghormatinya. Tapi proses UU Pemilu yang melelahkan itu sudah diketok palu kemarin, jadi kalau ada DPD atau pihak-pihak yang belum puas ya dipersilakan untuk melakukan langkah-langkah apapun termasuk gugat di Mahkamah Konsitusi," kata Priyo Budi Santoso kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/04/2012)

Menurut Priyo Undang-undang pemilu yang baru disahkan kemarin itu memang wajar bila tidak memuaskan semua pihak. Politisi Golkar ini juga berpendapat bahwa Golkar pun belum sepenuhnya puas.

"Rancangan undang-undang pemilu yang susah payah diketok palu kemarin itu masih belum memuaskan semua pihak ya memang wajar sepeti itu. Enggak apa-apa, silahkan saja asal bisa dengan jernih menilai, kalau menurut pandangan saya ini sudah ada banyk kemajuan. Golkar sendiri, kami sudah tentu belum sepenuhnya puas, aspirasi kami tidak semua tertampung, tapi kami disisi lain puas karena kami telah memberikan toleransi kami yang tinggi atas nama kebersamaan sehingga kami mundur di banyak subtansi yang sebenarnya menurut idealisasi pemikiran Golkar tidak seperti itu," ungkapnya.

Priyo mengatakan PT itu idealnya 5 persen, tetapi Golkar mau turun 3,5 persen. Jika bicara puasa tak puas, Priyo mengaku tidak sepenuhnya puas.

"Ini adalah langkah-langkah terbaik, kami merasa ini harus dihormati. Dan kalau itu pun temen-temen DPD merasa mau mangadakan gugatan di MK ya monggo. Kan undang-undang tersebut pun belum tentu harus memuaskan semua pihak," tambahnya.

Priyo juga menilai keterlibatan DPD dalam pembahasan rancangan Undang-undang pemilu tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya.

"Loh kan mekanismenya memang mereka (DPD) dapat memberikan pendapat dan seterusnya, ya terserah mekanisme di DPR. Itu juga sudah dipertimbangkan juga," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) rupanya merasa tersisihkan karena tidak diikutsertakan dalam pembahasan UU Pemilu. Hal itu membuat DPD berniat untuk mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(mpr/mpr)

0 komentar:

Posting Komentar