Jumat, 28 Desember 2012

SERUAN UNTUK PEDULI MASA DEPAN PROFESI KEPERAWATAN:


1. RUU Keperawatan merupakan satu titik awalan untuk memajukan dan meningkatkan pelayanan keperawatan

2. Perjuangan RUU Keperawatan memang tidak mudah karena ini adalah inisiatif DPR (rakyat/perawat), hal ini berbeda jika inisiatif pemerintah
3. Aksi RUU Keperawatan memang telah banyak dilakukan tapi apakah itu cukup? TIDAK
4. Tahun lalu persis Desember diadakan aksi nasional oleh mahasiswa untuk mendorong RUU Keperawatan agar masuk prolegnas. Alhamdulillah masuk.
5. Aksi 12 Oktober yang lalu, juga merupakan bentuk mendesak agar RUU Keperawatan selesai dibahas di komisi
6. setelah di komisi, ruu keprawatan dimasukan ke badan legislasi (baleg) untuk diharmonisasi. ternyata hingga saat ini sidang ruu keperawatan di baleg tidak ada.
7. kemarin pernah ada rencana aksi ppni tapi batal. hal ini karena ingin mendesak ada agar RUU Keperawatan di sidangkan oleh baleg. MEREKA JANJI SENIN 10 DESEMBER KEMARIN. BAKAL ADA SIDANG RUU KEPERAWATAN!
8. TERNYATA SIDANG TIBA-TIBA DIBATALKAN TANPA ADA ALASAN!
9. ARTINYA PERAWAT DIkhiniati, DI-PHP-IN (PEMBERI HARAPAN PALSU!
10. padahal masa sidang baleg hingga tanggal 14 desember in. setelah itu masa sidang ditutup.
11. jika ruu keperawatan tidak disahkan oleh baleg maka tidak akan menjadi prioritas program legislasi nasional tahun 2013. artinya RUU KEPERAWATAN BAKAL MATI, DIBUANG OLEH MEREKA!!!
12. Memang perjalanan sebuah RUU tidak mudah dan gampang, butuh kepedulian semua elemen. ini bukan lagi tentang PPNI, Mahasiswa, atau golongan tertentu. INI TENTANG ELEMEN KEPERAWATAN. INI TENTANG KITA!
13. satu, dua kali aksi tidak cukup. satu dua kali, hingga ribuan lobby juga tidak cukup. Maka jangan pernah berhenti untuk melakukan sesuatu sampai RUU Keperawatan SAH. "Batu itu mungkin bukan tidak mau pecah ketika dipukul 99 kali, tapi ia akan pecah ketika kamu pukul 100 kali, maka jangan menyerah hingga pecah"
oleh karena itu " KETIKA CARA SUARA TAK DIDENGAR MAKA TURUN KE JALAN LAH JALAN TERBAIK" mari elemen keperawatan turun ke jalan "RIBUAN LANGKAH UNTUK SAHKAN RUU KEPERAWATAN"
KAMIS-JUM'AT 13-14 DESEMBER di SELURUH TITIK INDONESIA DAN DPR RI!
KEPUNG DPR RI!!
KEPUNG PUSAT LEGISLATIF INDONESIA!
--
NAHLA JOVIAL NISA
Vice Director Kajian Strategis dan Advokasi
Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia
Staff Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa
Forum Indonesia Muda Angkatan 11
Student FACULTY OF NURSING 2009
+6285695838918
+6281284384104

Rancangan Undang-Undang Keperawatan : Terkatung-katung Kerumitan Sistem atau Bukti Ketidakseriusan?

2 Desember 2010, ratusan perawat dan mahasiswa turun ke jalan, menyambangi Gedung-Anggota-Dewan-yang-terhormat. Apa pasal? Pelayanan kesehatan dalam konsep keperawatan sampai saat itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Begitupun hingga hari ini. Amanat Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sepertinya masih abai bagi para anggota dewan untuk segera mengesahkan dasar hukum bagi setiap pekerja kesehatan.
Saat itu, Ketua PPNI Pusat Dewi Irawaty M.A. Ph.D ikut serta dalam aksi tersebut untuk menyampaikan orasinya. Bahwa perawat adalah tenaga kesehatan yang terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap insan perawat harus memiliki perlindungan hukum yang kuat atas dirinya, dari Sabang sampai Merauke, baik di kota besar maupun di pelosok pedalaman, agar tidak terjadi lagi kasus “unjuk kuasa-unjuk takhta” seperti yang terjadi di Tasikmalaya maupun kasus dilematis yang dialami Misran. Kita akan bersama-sama melihat apakah Ketua PPNI yang sekaligus Dekan FIK UI masih konsisten dan mampu menelurkan langkah-langkah strategis dalam gerakan ini.

Mahasiswa, yang tentu saja merupakan “perawat masa depan”, biasanya hanya duduk manis dalam format diskusi bersama dengan fasilitator. Kita terprogram untuk mencurahkan potensi akal kita untuk memecahkan visualisasi masalah-masalah keperawatan dalam sesi-sesi kuliah. Kala itu meninggalkan bangku kuliah demi memperjuangkan hak rakyat dan hak perawat Indonesia dalam satu momen sekaligus. Dengan garang para perawat masa depan ini terlibat aksi dorong dengan aparat kepolisian, memanjat pagar gedung DPR, meneriakkan tuntutan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang profesional.
Tidak dipungkiri memang, sistem kesehatan di Indonesia masih belum tersusun secara sistematis sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seorang yang sakit ringan dapat saja berobat ke RS rujukan nasional dengan layanan dokter spesialis. Asalkan memiliki dana dalam jumlah tertentu.  Sedangkan orang yang sakit kronis sulit sekali memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, walaupun namanya terdaftar sebagai pemilik Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah untuk layanan yang “lebih baik”.

Namun, apalah artinya program subsidi tanpa sebuah Standard of Procedure (SoP) yang yang rigid dalam format formal. Amanat undang-undang kesehatan dengan insan perawat harapkan sebenarnya sudah selaras. Yakni hadirnya sebuah undang-undang yang mengatur khusus mengenai profesi perawat. Undang-Undang Keperawatan. Sebuah tata aturan kedua tertinggi di negeri ini yang tentunya berpengaruh kuat terhadap peraturan-peraturan teknis di bawahnya kelak. Mungkin kekhawatiran akan pelaksanaan teknis inilah yang menyebabkan para anggota dewan hingga saat ini sulit untuk menggodok pasal demi pasal yang dapat memperbaiki tata layanan kesehatan di negeri ini.

Ada fakta menggelitik yang dapat memicu geramnya pejuang muda negeri ini. Ternyata, selama sekian kali kunjungan-kunjungan ke fraksi, audiensi-audiensi dalam panitia kerja (panja) RUU Keperawatan, maupun SMS-SMS dukungan yang diberikan kepada anggota panja, hanya menjadi angin lalu bagi anggota DPR. Tampak dari jadwal rapat yang padat pada awal tahun, mengalahkan RUU lain yang juga sedang digodok oleh Komisi IX yaitu RUU Kesehatan Jiwa dan RUU Tenaga Kesehatan. Semenjak semester genap tahun ini rapat-rapat mengendur. Kalaupun masuk jadwal rapat, dengan alasan-alasan sekelas adanya anggota komisi I yang meninggal, satu fraksi tidak hadir, bahkan absennya satu-dua orang, membuat rapat penggodokan regulasi bagi kesejahteraan rakyat dan perawat ini batal.

Belum lagi masalah-masalah di atas terungkap kebenarannya. Sebuah kabar menyatakan bahwa tanggal 17 Oktober 2012 merupakan akhir masa sidang DPR. Berakhirnya masa sidang pada tahun 2012 ini mengartikan produk-produk hukum yang telah selesai pembahasannya akan dilanjutkan prosesnya pada bagian Badan Legislasi (Baleg) sedangkan yang masih terbentur perdebatan dalam rapat panja akan hangus. Lantas di mana posisi RUU Keperawatan? Jawabannya tentu yang menyebabkan tulisan ini ada di hadapan Anda. RUU Keperawatan masih diperdebatkan pasal per pasal, yang jika dibiarkan tanpa desakan kuat akan berakhir seperti daun kering yang dimakan api. Akankah perjuangan sekian tahun sia-sia?



Muhamad Taufik
Kepala Departemen Kajian Strategis
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan
Universitas Indonesia

SUARA MAHASISWA, Sahkan UU Keperawatan

Menurut Data Dunia Lembar Populasi 2009, Indonesia adalah negara dengan penduduk terbesar diantara negara ASEAN. Indonesia terdiri dari 243,3 juta orang. Terdapat 61.606 kecelakaan lalu lintas per tahun dan 18.205 mati akibat tabrakan (2010). Disadari atau tidak dengan jumlah penduduk yang banyak tentu membutuhkan tenaga kesehatan yang besar pula. Salah satu tenaga kesehatan dan telah menjadi profesi yang dibutuhkan adalah profesi perawat. Pernyataan ini terbukti dalam Profil Kesehatan Indonesia 2009 mencatat bahwa sebanyak  51.805 pekerja medis, pekerja keperawatan 278.221, bidan 93.889, 19.953 tenaga apotek, 28.858 pekerja kesehatan masyarakat, ahli gizi 12.762, terapi fisik 2.985, dan 15.483 tenaga teknis medis. Ini membuktikan bahwa tuntutan masyarakat untuk pelayanan kesehatan, khususnya keperawatan sangat tinggi. Sayangnya kebutuhan pelayanan keperawatan yang cukup tinggi tidak diimbangi dengan payung hukum  pelayanan keperawatan yang jelas untuk mengatur wewenang perawat.

            Di negara ini Indonesia, keperawatan belum memiliki payung hukum yang memadai yaitu Undang-Undang Keperawatan. Undang-Undang Keperawatan yang akan mengatur dan mengawal eksistensi suatu profesi. Seperti kita ketahui semua permasalahan-permasalahan hukum bahwa sejak tahun 2005 terdapat 33 kasus penangkapan perawat yang sedang menjalani pelayanan di tujuh provinsi yang baru dilaporkan datanya.
            Tidak ada perlindungan hukum perawat di pusat kesehatan masyarakat karena tidak jelas pengaturan kewenangan dan metode pelimpahan wewenang. Lebih dari 80% tindakan yang dilakukan oleh perawat di rumah sakit dapat dikategorikan ilegal karena tidak jelas pengaturannya. Kontroversi kewajiban perawat menolong gawat darurat dipidana, disisi lain tidak boleh menyimpan obat. Tidak ada perlindungan perawat dalam melakukan pekerjaan di pusat atau sarana kesehatan. Masalah inilah yang membuat pelayanan keperawatan tidak kunjung profesional.
            Upaya awal untuk memaksimalkan peran perawat dalam mewujudkan tenaga keperawatan yang profesional dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yaitu dengan pengembangan dan penerapan etika dalam pelayanan keperawatan. Selain itu mengembangkan berbagai kebijakan terkait   dengan domain utama dalam restrukturisasi pelayanan keperawatan. Harapannya para perawat mampu memberikan pelayanan keparawatan yang aman bagi pasien dan masyarakat. Kemudian memberikan pelayanan secara profesional, berkinerja tinggi serta peduli (caring) sehingga bisa mengurangi beban psikologis dari pasien.
            Pekerjaan yang dilakukan perawat adalah melakukan diagnosa medis sebesar 92,6%, menulis resep 93,1%, memberi pengobatan 97,1%, melakukan pre natal periksa dan tindakan post natal 70,1%. Kegiatan pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat adalah kegiatan keperawatan (Depkes,  2005). Mengapa undang-undang keperawatan itu penting?, berikut bukti nyata bahwa 80% kegiatan pelayanan di rumah sakit adalah pelayanan atau asuhan keperawatan. 60 % tenaga kesehatan adalah perawat yang tersebar tidak terbatas kondisi geografis. Survei pada tahun 2010 membuktikan ada kesenjangan antara harapan masyarakat dengan kompetensi saat ini yaitu 92,3%:68,7%. Mayoritas perawat menyatakan bahwa beban kerja sangat berat karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya perawat (studi kualitatif).

           Perawat adalah profesi kesehatan yang saling berkoordinasi baik dengan dokter, dokter gigi, ahli gizi, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya. Namun masing-masing mereka memiliki peran tertentu. Perawat memiliki dua peran utama, peran utama adalah merawat dan peran sekunder adalah menyembuhkan. Keperawatan menekankan merawat daripada mengobati. Paradigma kebanyakan orang bahwa perawat adalah asisten dokter. Perawat melakukan apapun yang dokter katakan kepada mereka. Keperawatan melihat biologis secara holistik termasuk manusia, psikologi, dan sosial. Bahkan, perawat adalah sebagian besar orang yang paling dekat dengan pasien dan memberikan pelayanan penuh waktu. Untuk itu kontribusi keperawatan dalam sistem kesehatan tidak bisa dipungkiri. Secara filosofis, sosiologis, dak teknis praktik keperawatan memerlukan payung hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Keperawatan. Undang-Undang Keperawatan  akan meningkatkan kejelasan peran dan fungsi perawat dan menambah jaminan hak atau kewajiban perawat yang lebih jelas.
Sebagai mahasiswa keperawatan kami telah membuat sebuah diskusi publik tentang urgensi Undang-Undang Keperawatan. Selain itu, penulis beserta teman-teman juga berkontribusi secara nyata kepada masyarakat, yaitu mengadakan cek kesehatan gratis. Hal kecil ini yang bisa penulis lakukan untuk membuktikan bahwa perawat dapat menjadi agen perubahan di masyarakat dan memiliki hak yang sama antara profesi kesehatan.

          Keadaan ini tentu bukan hanya utopia, tetapi bisa direalisasikan dengan adanya Undang-Undang Keperawatan. Hanya butuh waktu, keseriusan para agen sosialisasi, dan komitmen para perawat, masyarakat, dan pemerintah. Harapan itu masih ada.

Moh. Hamilun Ni'am
Mahasiswa Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Pentingnya Komunikasi berbasis Budaya bagi Perawat

Blacius Dedi,Staf pengajar STIKES Immanuel Bandung meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Keperawatan setelah berhasil mempertahankan disertasinya “Pola Komunikasi Perawat Pelaksana dalam Pelayanan Keperawatan Peka Budaya di Wilayah Priangan, Jawa barat,” terhadap pertanyaan para penguji pada sidang terbuka Senat UI yang berlangsung Kamis (27/12) di Kampus Depok. Sidang dipimpin Prof. Dra. Elly Nurachmah, D.N.D yang sekaligus menjadi promotor, bertindak sebagai Ko-Promotor I Dra. Setyowati, M.App.Sc., Ph.D., Ko-Promotor II dr. Muchtaruddin Mansyur, M.S.,Sp.O.K., Ph.D.,serta anggota Prof. Dr. dr. Soekidjo Notoatmodjo, Prof. Judistira K. Garna, Ph.D., Iwan Tjitradjaya, Ph.D.,dan Dr. Suryani, S.Kp., M.H.S.C.

Komunikasi merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia yang tujuannya adalah untuk menyampaikan atau bertukar informasi. Komunikasi akan berjalan lebih lancar jika komunikator dan komunikan menggunakan bahasa dan tradisi budaya yang sama. Penelitian Blacius Dedi, calon doktor Keperawatan ke-6 di Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI), membuktikan komunikasi yang dilakukan para perawat di Rumah Sakit (RS) Immanuel Bandung belum dilakukan secara optimal sesuai standar yang benar dan belum sesuai dengan budaya masyarakat Priangan.
Penelitian Dedi dilakukan di RS Immanuel Bandung dengan 31 orang partisipan perawat pelaksana di ruang rawat inap. Pengumpulan data dilakukan selama satu tahun, dengan metode wawancara mendalam, observasi partisipan, catatan lapangan dan wawancara mendalam kepada subyek yang terkait dengan partisipan. Hasil penelitian Dedi menunjukkan,selama perawat melakukan intervensi: 1) klien tidak pernah mengetahui nama perawat yang merawatnya, 2) klien tidak pernah mendapat penjelasan tentang prosedur intervensi, 3) klien tidak pernah ditanya kesediaan waktu untuk pengkajian dan intervensi. Kompetensi komunikasi perawat masih rendah. Prosedur komunikasi belum dilakukan sesuai prosedur standar. Klien dan keluarga merasa tidak puas dengan komunikasi perawat dalam pelayanan keperawatan. Rekomendasi dari penelitian Dedi adalah perbaikan rumusan kurikulum dengan mengadaptasi dan mengadopsi karakteristik budaya Priangan atau budaya setempat serta memberikan pelatihan komunikasi yang berbasis budaya Priangan bagi seluruh perawat pelaksana.(Humas FIK UI)
Sumber: www.ui.ac.id

Jumat, 13 April 2012

DPR Persilakan DPD untuk Uji Materi UU Pemilu ke MK

Jakarta DPD RI berencana akan mengajukan uji materi terkait beberapa pasal dalam UU Pemilu yang dinilai melanggar konstitusi. Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso mempersilahkan DPD RI untuk melakukan uji materi ke MK.

"Silakan, nggak apa-apa ajukan judicial review, kami menghormatinya. Tapi proses UU Pemilu yang melelahkan itu sudah diketok palu kemarin, jadi kalau ada DPD atau pihak-pihak yang belum puas ya dipersilakan untuk melakukan langkah-langkah apapun termasuk gugat di Mahkamah Konsitusi," kata Priyo Budi Santoso kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/04/2012)

Rabu, 11 April 2012

RUU KKG Ditolak? atau Dikritisi?


KASTRAT BEM FIK UI, DEPOK -Sore tadi Selasa, 10 April 2012, Kami dari tim Kajian Strategis (Kastrat) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI)  bertolak menuju Perpustakaan pusat Universitas Indonesia. Tepatnya di Aula Perpustakaan Lt.6  UI untuk menghadiri undangan dari  Kastrat Nuansa Islam Mahasiswa Universitas Indonesia (SALAM UI). Kastrat SALAM UI mengundang kami dalam diskusi publik yang bertema “Membedah Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender”. Diskusi publik ini menghadirkan pembicara-pembicara yang berkompeten di bidangnya. Pembicara diskusi diantaranya dari Komisi VIII DPR RI, Ibu Ledia Hanifa Amalia, S. Si, Dosen Fakultas Hukum UI, Bapak Heru Susetyo, SH., LLM., Msi. Dan dari  INSISTS Bapak Henri Shalahuddin, MA.

Selasa, 10 April 2012

Di Sarankan Untuk Tidak Mengisi BBM Sehari


PADA TANGGAL 15 APRIL 2012 JANGAN MENGISI BBM!!
-------------------------------------------------------------------
Mau tahu kenapa? Baca lebih lanjut di bawah :

dr Bapak Nanang Pamudji, Kaprodi HI UGM:
Teman-teman, beberapa pekan ini kita dibanjiri oleh informasi tentang naiknya harga minyak dunia. Bahkan banyak demonstrasi menentang keputusan pemerintah yang mau tidak mau HARUS menaikan harga jual BBM!

... Sebenarnya biang keladi kenaikan harga BBM bukanlah pemerintah! Melainkan Perusahaan Minyak Global yang Memonopoli mayoritas harga minyak dunia! Dan ADA CARA untuk menghadapi mereka! BENAR! ADA CARANYA!

Senin, 09 April 2012

MIUMI: RUU Gender Produk Liberal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) yang sudah mulai dibahas secara terbuka di DPR menuai kontroversi. Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) bahkan menyebut aturan tersebut adalah produk liberal.

Pasalnya, kata Sekjen MIUMI, Ustaz Bachtiar Nasir, secara substansial, defenisi gender yang termaktub pada Pasal 1 Ayat 1 sangatlah bertentangan dengan ajaran Islam. Yakni sebagaimana mengenai peran dan kedudukan perempuan.

Penolakan RUU Dikti Bentuk Trauma UU BHP

Anggota Panitia Kerja RUU Pendidikan Tinggi (Dikti) Tubagus Dedi Gumelar mengatakan penolakan sejumlah pihak atas RUU Dikti adalah tindakan emosional.

Dedi menduga para pihak itu mengalami trauma psikologis karena mengingat proses UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang kontroversial.

Menurutnya, RUU Dikti adalah kemajuan dalam pengelolaan perguruan tinggi (PT). Aturan dalam RUU Dikti berpihak kepada rakyat, misalnya masyarakat akan dibebaskan dari biaya seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Jumat, 06 April 2012

Malam Penganugrahan Mahasiswa Berprestasi FIK UI 2012

Jakarta,  BEM FIK UI 2012- Sang Mentari mulai berjalan keperaduannya. Sinarnya yang terang menerobos jendela gedung FIK UI. Angin sepoi-sepoi berhembus terasa hangat dikulit kami. Tepat pukul 16.00 WIB kami memasuki Auditorium Ojo Radiat Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.
Sore kemarin Kamis, 5 April 2012, Kami dari tim Kajian Strategis (Kastrat) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI)  menuju Auditorium Ojo Radiat Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia untuk menghadiri malam penganugrahan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi FIK UI 2012.

Kamis, 05 April 2012

Setgab Koalisi Memanas, Elit PKS Gelar Rapat

Jakarta Di tengah gonjang-ganjing isu di Sekretariat Gabungan Koalisi, para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) malam ini berkumpul di kantor DPP. Para menteri dari PKS dan anggota Fraksi PKS dikabarkan hadir. Membahas apa?

Informasi yang dihimpun detikcom, rapat digelar sejak sore di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2012). Sejumlah petinggi PKS yang hadir mulai dari Presiden PKS Luthi Hassan Ishaq, Sekjen Anis Matta dan tokoh-tokoh lainnya.

Apakah rapat ini membahas sikap PKS terkait berakhirnya kebersamaan mereka di koalisi? Dua tokoh PKS yang dikonfirmasi soal ini membantahnya.

Jubir PKS Mardani mengatakan, rapat membahas soal pemenangan Pilkada DKI Jakarta. Dia membantah ada pembahasan soal koalisi. "Kami bahas pemenangan Pilkada," ucapnya singkat.

Agenda berbeda disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKS di DPR, Abdul Hakim. Menurut dia, ada tiga agenda utama dalam rapat yakni masalah kemiskinan, energi dan korupsi.

"Diskusi rutin fraksi dengan staf ahli mengenai: 1. Upaya percepatan pengentasan kemiskinan dan pengangguran, 2. Kebijakan energi masa depan, 3. Percepatan pemberantasan koruptor," jelasnya dalam pesan singkat kepada detikcom.

Kabarnya bakal ada keterangan pers usai rapat ini. Namun hingga kini belum ada kejelasan.

Titi Anggraini: Sistem Pemilu Tertutup Paling Cocok untuk Indonesia

Jakarta Fraksi-fraksi di DPR tengah mendebatkan sejumlah pasal krusial di revisi UU Pemilu. Salah satunya tentang sistem pemilu di Indonesia. Nah, melihat kondisi Indonesia saat ini Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai sistem pemilu proporsional tertutup lebih cocok.

"Sistem proporsional tertutup saya kira lebih banyak keuntungannya jika melihat fenomena politik Indonesia saat ini," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.

Rabu, 04 April 2012

Kami Perjuangkan RUU Keperawatan


Jakarta, Kastrat BEM FIK UI 2012-Sang Mentari mulai menengah tepat di tengah-tengah. Sinarnya yang terik menerobos dedaunan pohon-pohon rindang yang bergoyang. Angin sepoi-sepoi berhembus terasa hangat dikulit kami. Tepat pukul 10.30 WIB kami selesai kuliah umum di Auditorium Ojo Radiat Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.
Siang kemarin Selasa, 3 April 2012, Kami dari tim Kajian Strategis (Kastrat) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI)  bertolak dari Fakultas Ilmu Keperawatan Kampus UI Depok menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Tepatnya di Ruang Sidang Komisi IX DPR RI  untuk menghadiri undangan dari Tenaga Ahli Anggota Dewan DPR RI, yaitu salah satunya Kak Fikri (Alumni FIK UI). Mereka mengundang kami dalam rapat memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Keperawatan atau bisa juga dikatakan diskusi publik yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan.

Selasa, 03 April 2012

Paripurna DPR Bisa Akomodir Opsi Tambahan PKS

VIVAnews – Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, rapat paripurna DPR guna membahas usul pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak kemungkinan bisa berkembang menjadi lebih dari dua opsi dengan mengakomodir opsi tambahan yang digagas PKS.

Paripurna Pura-pura

“DPR kok seperti anak TK” –Gus Dur
Perkenankan saya untuk tidak sepenuhnya sepakat dengan argumen ini. Anak TK, mereka bertengkar, saling mengejek, bercanda, dan kadang bertingkah semaunya, oleh sebab mereka belum tahu. Mereka hanya belum mengerti. Namun kalau ada orang sudah tua, sudah tahu mana baik buruk, sudah mengerti mana yang pantas dilakukan mana yang tidak, sudah dipercaya rakyat, masih bertingkah seperti itu, hipotesa saya ada dua: mereka tidak pernah sekolah, atau memang dicipta tanpa otak. Lalu, di negeri nan kaya raya namun tiada sejahtera ini, siapa lagi yang bisa kita percaya?

Senin, 02 April 2012

Foto Arsip Nasional Belanda

Dapat bocoran foto dari Arsip Nasional Belanda, tentang peristiwa sekitar tahun 1965. Kalau lihat foto ini, agak nyeri, pegel linu juga otakku untuk memahami rekonsiliasi sama dengan bermaaf-maafan ala lebaran, tanpa pengungkapan kebenaran.

SNMPTN Jalur Undangan Bakal Digratiskan

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah bakal menggratiskan biaya pendaftaran semua peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) mulai tahun 2013. Namun, tanggungan pemerintah tersebut terbatas untuk peserta yang ikut dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri lewat jalur undangan.
Peserta yang masuk lewat SNMPTN jalur undangan membayar biaya formulir senilai Rp 175.000. Namun peserta harus direkomendasikan sekolah.
Adapun SNMPTN lewat jalur tulis terbuka untuk umum. Biaya formulir pendaftaran untuk Program IPA/IPS Rp 150.000, yang program campuran Rp 175.000, serta tambahan uang tes keterampilan untuk program studi tertentu sebesar Rp 150.000.
"Tidak semua orang kan harus masuk ke perguruan tinggi. Pemerintah menanggung yang lewat jalur undangan, yang memang siswa-siswa berprestasi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Djoko Santoso, Jumat (30/3/2012) di Jakarta.
Menurut Djoko, 60 persen seleksi nasional lewat SNMPTN jalur undangan dan tulis, pada tahun 2013 diubah semuanya menjadi jalur undangan saja. Adapun 40 persen sisanya menjadi hak setiap PTN untuk melakukan seleksi mahasiswa baru.
Pada SNMPTN jalur undangan ini, peserta dinilai dari nilai raport kelas 1-3 dan nilai ujian nasional (UN). Jadi, terjadi integrasi UN sebagai penilaian masuk PTN. "Ini sudah disepakati bersama Majelis Rektor PTN," ujar Djoko.
Pada tahun 2011 tercatat 773.976 peserta SNMPTN yang memperebutkan 165.715 kursi di 60 PTN. Peserta yang ikut di jalur SNMPTN undangan berjumlah 232.948 orang dan di jalur tulis 540.928 orang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, meskipun melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi itu pilihan setiap individu, negara tetap mengembangkan kebijakan untuk menjamin akses kuliah bagi semua anak bangsa. "Sebagai bukti jika persamaan untuk akses kuliah terbuka bagi semua anak, biaya pendaftaran SNMPTN mulai tahun 2013 gratis," kata Nuh.
Menurut anggota Komisi X DPR Dedi S Gumilar, Komisi X mendukung supaya PTN semakin terjangkau yang dimuali dari negara menggratiskan biaya pendaftaran. "Ini lebih kepada meminta komitmen negara untuk bertanggung jawab dalam pendidikan generasi masa depan bangsa," kata Dedi.

Cara Gampang Turunkan Tekanan Darah Tinggi

Ghiboo.com - Tekanan darah tinggi bisa dialami siapa saja. Biasanya, hipertensi terjadi akibat makanan, usia dan genetika. Jika tidak segera diatasi, tekanan darah tinggi bisa memicu serangan jantung dan stroke, bahkan menyebabkan kematian.
Ada beberapa cara agar tetap menjaga tekanan darah stabil, seperti rutin berolahraga, pilih makanan sehat dan mengurangi asupan natrium. Berikut ini beberapa makanan yang dapat berkontribusi menurunkan tekanan darah, dilansir melalui Huffingtonpost, Jumat (30/3).
Kismis

Harga BBM Tidak Naik pada 1 April

Rapat paripurna DPR membahas rencana kenaikan harga BBM berlangsung hingga Sabtu (31/3/2011) dinihari WIB. Hasil akhirnya, harga BBM tidak akan naik pada 1 April mendatang, namun tetap bisa naik sewaktu-waktu.

Setelah sempat diskors sejak sore tadi, sidang paripurna DPR dimulai kembali sekitar pukul 22.20 WIB. Sejak sidang dibuka, hujan interupsi memenuhi ruang sidang dan Ketua DPR Marzuki Alie yang menjadi pemimpin sidang terlihat kewalahan mengatasinya.

Interupsi dan perdebatan yang berlarut-larut membuat sidang yang harus selesai pada pukul 00.00 WIB itu jadi molor. Padahal, menurut amanat Undang-undang, pembahasan APBN Perubahan 2012 ini sudah harus selesai pada 30 Maret 2012, 30 hari setelah draft RAPBN-P diserahkan oleh Presiden kepada DPR.
Marzuki kemudian mengusulkan untuk memperpanjang sidang hingga Sabtu (31/3) pukul 01.00 WIB dan disetujui forum.

Komisi Nasional Pendidikan Tolak RUU Privatisasi Perguruan Tinggi

Jakarta Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) sedang dibahas dan akan disahkan DPR dalam waktu dekat. Namun RUU ini dianggap tidak memihak rakyat miskin dan akan membuat biaya kuliah makin tak terjangkau.

"RUU PT jelas melepas tanggung jawab pemerintah. Kental dengan nuansa privatisasi. Padahal seharusnya DPR menjawab kesulitan masyarakat memperoleh hak pendidikan tinggi dengan aturan yang merakyat," kata anggota Komisi Nasional Pendidikan, Alghifari Aqsa, saat diskusi di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta, Minggu (25/3/2012).

Komisi Nasional Pendidikan adalah gabungan beberapa LSM dan organisasi kampus. Beberapa organisasi tersebut di antaranya LBH Jakarta, LBH Pendidikan, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Forum Mahasiswa Pendidikan, BEM UI, dan BEM UNJ.

UI Babat Hutan untuk Arena dan Klub Golf

Universitas Indonesia (UI) sebagai salah satu universitas tertua dan terbaik di Indonesia terus berusaha membangun diri. Kini universitas yang terletak di Depok itu sedang sibuk ngebut pembangunan Integrated Faculty Club UI.

Integrated Faculty Club UI nantinya akan menjadi sport center bertaraf internasional yang dikelola kampus secara otonom. Bahkan Integrated Faculty Club UI juga dilengkapi dengan fasilitas unggulan seperti arena dan klub golf.

Dari data yang diperoleh merdeka.com, Jumat (23/3), Integrated Faculty Club UI akan terdiri dari enam bagian. Salah satu bagiannya dikhususkan untuk pusat olah raga dimana di dalamnya terdapat arena golf dan klub golf.

Direktorat Pengembangan Aset dan Ventura Universitas Indonesia (UI) pada medio Agustus 2009 lalu telah mengeluarkan sayembara terkait pembangunan Integrated Faculty Club UI itu. Dari sayembara tersebut, Integrated Faculty Club UI nantinya akan dibagi menjadi enam program ruang, yakni.

Seribu Suara FKUI untuk RUU Pendidikan Kedokteran

UU Pendidikan Kedokteran merupakan undang-undang yang mengatur pendidikan dan profesi kedokteran Indonesia. Saat ini DPR bersama Pemerintah sedang merumuskan RUU Pendidikan Kedokteran. Dalam perumusan RUU Pendidikan Kedokteran ini, DPR juga turut menyertakan Ikatan Dokter Indonesia, Direktur Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Kedokteran Indonesia, dan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia.
Selain itu, DPR juga melibatkan mahasiswa yang merupakan subjek dari pendidikan tersebut. Semua pihak berusaha dilibatkan agar UU Pendidikan Kedokteran ini nantinya dapat membawa kepentingan semua pihak. Diharapkan pula dapat tercipta undang-undang yang memang membawa perubahan pada pendidikan kedokteran Indonesia saat ini sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Kunjungan Kami dalam Diskusi Publik "Jaminan Sosial yang Pro Rakyat"


Sang Mentari tepat berada ditengah-tengah. Sinarnya yang terik menerobos dedaunan pohon-pohon rindang yang bergoyang. Angin sepoi-sepoi berhembus terasa hangat dikulit kami.
Siang tadi Senin, 2 April 2012, Kami dari tim Kajian Strategis (Kastrat) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI)  bertolak menuju gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). Tepatnya di Ruang Promosi Doktor FKM UI untuk menghadiri undangan dari  Kastrat BEM IM FKM UI. Kastrat BEM IM FKM UI mengundang kami dalam diskusi publik yang bertema “Jaminan Sosial yang Pro Rakyat”. Diskusi publik ini menghadirkan pembicara-pembicara yang berkompeten di bidangnya. Pembicara diskusi diantaranya dari Kementerian Kesehatan, PT. Asuransi Kesehatan, Direktorat Jaminan Sosial Nasional, Kemenkokesra, dan Prof. Hasbullah Thabrany.
Diskusi publik ini merupakan salah satu serangkaian program kerja dari BEM IM FKM UI 2012. Dalam menghadiri Diskusi Publik kami dari tim Kastrat FIK UI, yaitu Dwanti Retno Asih, Moh. Hamilun Ni’am, dan Septiani Anwar. Selain kami tim Kastrat FIK UI 2012 turut hadir teman kami dari FIK UI, Ahmad Hifni Bik, Dwi Laksono Abdhillah, Putri Nilasari, Lilis Karuniati, dan Hutami Lestyo Rahayu.

Rancangan Proker Kastrat BEM FIK 2012


Departemen Kajian Strategis BEM FIK UI 2012 (Kastrat BEM FIK UI 2012)
Kepala Departemen : Muhamad Taufik A’10
Deputi : Gita Pamela A’10
Sekretaris : Dwanti Retno Asih A’11
Bendahara : Aida Alawiyah A’11
Anggota: Mardhiah A’10
Mustafrikhatul Maftukhah A’10
Moh. Hamilun Ni’am A’11
Mersiliya Sauliyusta A’11
Nailul Dina Afera A’11
Septiani Anwar A’11

Departemen Kastrat merupakan departemen di bawah Koordinator Sosial Politik yang bergerak berdasarkan isu-isu sosial-politik yang berkembang di tataran kampus.
Departemen kastrat terdiri dari 3 sub-departemen, yakni  :

Kamis, 22 Maret 2012

Jadi Perawat? Ogah ah..! (Sebuah Renungan)

Oleh :Siswanto M. Muhammad(Ketua Umum INNA-Kuwait)

Ada suatu fenomena yang menarik dalam “Ruang Keperawatan Indonesia”, Judul diatas adalah sebuah jawaban yang sering akan kita dapatkan ketika pertanyaan itu akan kita tanyakan kepada masyarakat secara umum.

Mereka akan dengan bangganya menyampaikan jawaban : “YA” ketika mereka diberi tawaran untuk melanjutkan study pada peminatan yang masih di anggap berada pada level yang tinggi di kalangan masayarakat Indonesia seperti : (ekonomi, tekhnik, hukum, kedokteran dsb). Tapi mereka akan dengan cepat menggelengkan kepala dengan jawaban ÖGAH-AH” ketika mereka ditanya tentang kesempatan untuk melanjutkan di peminatan “KEPERAWATAN".

Hal ini terjadi karena adanya suatu pemahaman yang salah dan keliru tentang “Perawat dan Keperawatan” di lingkup masyarakat Indonesia secara umum sehingga mengakibatkan perilaku tidak tertarik untuk menekuni apalagi memilih profesi perawat.

Rabu, 21 Maret 2012

PPNI : UU Keperawatan Mensingkronkan “Cure and Care”

Komisi IX DPR-RI Jaring Masukan Bahas RUU Keperawatan di Sumut

Melihat begitu potensialnya keberadaan tenaga perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,  dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, DPR-RI akan segera mensahkan  Undang-Undang (UU) tentang Keperawatan.
“Paling lambat akhir Tahun ini RUU tentang Keperawatan akan kita sahkan menjadi Undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar keberadaan tenga perawat benar-benar memiliki payung hukum dan aturan yang jelas”,  Kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja)  RUU Tentang Keperawatan Komisi IX DPR-RI Drs. Irgan Chairul Mahfiz, MSi usai melakukan pertemuan dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan seluruh stake holder Keperawatan serta Dinas Kesehatan Provsu, Senin (27/2) di Balai Pelatihan Kesehatan Medan.
Irgan menuturkan, selama ini keberadaan tenaga perawat dalam menjalankan tugasnya,  kurang mendapat perhatian dalam bentuk perlindungan secara hukum. Untuk itu,  melalui UU Keperawatan ini nantinya, akan ada suatu bentuk aturan khusus bagi tenaga perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, agar tidak tumpang tindih atau kebingungan  dalam mengambil tindakan medis.