Menurut Data Dunia Lembar Populasi 2009, Indonesia adalah
negara dengan penduduk terbesar diantara negara ASEAN. Indonesia terdiri
dari 243,3 juta orang. Terdapat 61.606 kecelakaan lalu lintas per tahun
dan 18.205 mati akibat tabrakan (2010). Disadari atau tidak dengan
jumlah penduduk yang banyak tentu membutuhkan tenaga kesehatan yang
besar pula. Salah satu tenaga kesehatan dan telah menjadi profesi yang
dibutuhkan adalah profesi perawat. Pernyataan ini terbukti dalam Profil
Kesehatan Indonesia 2009 mencatat bahwa sebanyak 51.805 pekerja medis,
pekerja keperawatan 278.221, bidan 93.889, 19.953 tenaga apotek, 28.858
pekerja kesehatan masyarakat, ahli gizi 12.762, terapi fisik 2.985, dan
15.483 tenaga teknis medis. Ini membuktikan bahwa tuntutan masyarakat
untuk pelayanan kesehatan, khususnya keperawatan sangat tinggi.
Sayangnya kebutuhan pelayanan keperawatan yang cukup tinggi tidak
diimbangi dengan payung hukum pelayanan keperawatan yang jelas untuk
mengatur wewenang perawat.
Di negara ini Indonesia, keperawatan belum memiliki
payung hukum yang memadai yaitu Undang-Undang Keperawatan. Undang-Undang
Keperawatan yang akan mengatur dan mengawal eksistensi suatu profesi.
Seperti kita ketahui semua permasalahan-permasalahan hukum bahwa sejak
tahun 2005 terdapat 33 kasus penangkapan perawat yang sedang menjalani
pelayanan di tujuh provinsi yang baru dilaporkan datanya.
Tidak ada perlindungan hukum perawat di pusat kesehatan
masyarakat karena tidak jelas pengaturan kewenangan dan metode
pelimpahan wewenang. Lebih dari 80% tindakan yang dilakukan oleh perawat
di rumah sakit dapat dikategorikan ilegal karena tidak jelas
pengaturannya. Kontroversi kewajiban perawat menolong gawat darurat
dipidana, disisi lain tidak boleh menyimpan obat. Tidak ada perlindungan
perawat dalam melakukan pekerjaan di pusat atau sarana kesehatan.
Masalah inilah yang membuat pelayanan keperawatan tidak kunjung
profesional.
Upaya awal untuk memaksimalkan peran perawat dalam
mewujudkan tenaga keperawatan yang profesional dan pemerataan pelayanan
kesehatan bagi masyarakat yaitu dengan pengembangan dan penerapan etika
dalam pelayanan keperawatan. Selain itu mengembangkan berbagai kebijakan
terkait dengan domain utama dalam restrukturisasi pelayanan
keperawatan. Harapannya para perawat mampu memberikan pelayanan
keparawatan yang aman bagi pasien dan masyarakat. Kemudian memberikan
pelayanan secara profesional, berkinerja tinggi serta peduli (caring) sehingga bisa mengurangi beban psikologis dari pasien.
Pekerjaan yang dilakukan perawat adalah melakukan
diagnosa medis sebesar 92,6%, menulis resep 93,1%, memberi pengobatan
97,1%, melakukan pre natal periksa dan tindakan post natal 70,1%.
Kegiatan pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat adalah
kegiatan keperawatan (Depkes, 2005). Mengapa undang-undang keperawatan itu penting?,
berikut bukti nyata bahwa 80% kegiatan pelayanan di rumah sakit adalah
pelayanan atau asuhan keperawatan. 60 % tenaga kesehatan adalah perawat
yang tersebar tidak terbatas kondisi geografis. Survei pada tahun 2010
membuktikan ada kesenjangan antara harapan masyarakat dengan kompetensi
saat ini yaitu 92,3%:68,7%. Mayoritas perawat menyatakan bahwa beban
kerja sangat berat karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya
perawat (studi kualitatif).
Perawat adalah profesi kesehatan yang saling berkoordinasi
baik dengan dokter, dokter gigi, ahli gizi, apoteker, dan tenaga
kesehatan lainnya. Namun masing-masing mereka memiliki peran tertentu.
Perawat memiliki dua peran utama, peran utama adalah merawat dan peran
sekunder adalah menyembuhkan. Keperawatan menekankan merawat daripada
mengobati. Paradigma kebanyakan orang bahwa perawat adalah asisten
dokter. Perawat melakukan apapun yang dokter katakan kepada mereka.
Keperawatan melihat biologis secara holistik termasuk manusia,
psikologi, dan sosial. Bahkan, perawat adalah sebagian besar orang yang
paling dekat dengan pasien dan memberikan pelayanan penuh waktu. Untuk
itu kontribusi keperawatan dalam sistem kesehatan tidak bisa dipungkiri.
Secara filosofis, sosiologis, dak teknis praktik keperawatan memerlukan
payung hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Keperawatan. Undang-Undang
Keperawatan akan meningkatkan kejelasan peran dan fungsi perawat dan
menambah jaminan hak atau kewajiban perawat yang lebih jelas.
Sebagai mahasiswa keperawatan kami telah membuat sebuah diskusi
publik tentang urgensi Undang-Undang Keperawatan. Selain itu, penulis
beserta teman-teman juga berkontribusi secara nyata kepada masyarakat,
yaitu mengadakan cek kesehatan gratis. Hal kecil ini yang bisa penulis
lakukan untuk membuktikan bahwa perawat dapat menjadi agen perubahan di
masyarakat dan memiliki hak yang sama antara profesi kesehatan.
Keadaan ini tentu bukan hanya utopia, tetapi bisa
direalisasikan dengan adanya Undang-Undang Keperawatan. Hanya butuh
waktu, keseriusan para agen sosialisasi, dan komitmen para perawat,
masyarakat, dan pemerintah. Harapan itu masih ada.
Moh. Hamilun Ni'am
Mahasiswa Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
great post to read Lace Wigs,hair toppers,Lace Wigs,cheap wigs human hair,cheap wigs human hair,Lace Wigs,wigs,wigs,wigs for women have a peek at these guys
BalasHapus