Jumat, 28 Desember 2012

SUARA MAHASISWA, Sahkan UU Keperawatan

Menurut Data Dunia Lembar Populasi 2009, Indonesia adalah negara dengan penduduk terbesar diantara negara ASEAN. Indonesia terdiri dari 243,3 juta orang. Terdapat 61.606 kecelakaan lalu lintas per tahun dan 18.205 mati akibat tabrakan (2010). Disadari atau tidak dengan jumlah penduduk yang banyak tentu membutuhkan tenaga kesehatan yang besar pula. Salah satu tenaga kesehatan dan telah menjadi profesi yang dibutuhkan adalah profesi perawat. Pernyataan ini terbukti dalam Profil Kesehatan Indonesia 2009 mencatat bahwa sebanyak  51.805 pekerja medis, pekerja keperawatan 278.221, bidan 93.889, 19.953 tenaga apotek, 28.858 pekerja kesehatan masyarakat, ahli gizi 12.762, terapi fisik 2.985, dan 15.483 tenaga teknis medis. Ini membuktikan bahwa tuntutan masyarakat untuk pelayanan kesehatan, khususnya keperawatan sangat tinggi. Sayangnya kebutuhan pelayanan keperawatan yang cukup tinggi tidak diimbangi dengan payung hukum  pelayanan keperawatan yang jelas untuk mengatur wewenang perawat.

            Di negara ini Indonesia, keperawatan belum memiliki payung hukum yang memadai yaitu Undang-Undang Keperawatan. Undang-Undang Keperawatan yang akan mengatur dan mengawal eksistensi suatu profesi. Seperti kita ketahui semua permasalahan-permasalahan hukum bahwa sejak tahun 2005 terdapat 33 kasus penangkapan perawat yang sedang menjalani pelayanan di tujuh provinsi yang baru dilaporkan datanya.
            Tidak ada perlindungan hukum perawat di pusat kesehatan masyarakat karena tidak jelas pengaturan kewenangan dan metode pelimpahan wewenang. Lebih dari 80% tindakan yang dilakukan oleh perawat di rumah sakit dapat dikategorikan ilegal karena tidak jelas pengaturannya. Kontroversi kewajiban perawat menolong gawat darurat dipidana, disisi lain tidak boleh menyimpan obat. Tidak ada perlindungan perawat dalam melakukan pekerjaan di pusat atau sarana kesehatan. Masalah inilah yang membuat pelayanan keperawatan tidak kunjung profesional.
            Upaya awal untuk memaksimalkan peran perawat dalam mewujudkan tenaga keperawatan yang profesional dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yaitu dengan pengembangan dan penerapan etika dalam pelayanan keperawatan. Selain itu mengembangkan berbagai kebijakan terkait   dengan domain utama dalam restrukturisasi pelayanan keperawatan. Harapannya para perawat mampu memberikan pelayanan keparawatan yang aman bagi pasien dan masyarakat. Kemudian memberikan pelayanan secara profesional, berkinerja tinggi serta peduli (caring) sehingga bisa mengurangi beban psikologis dari pasien.
            Pekerjaan yang dilakukan perawat adalah melakukan diagnosa medis sebesar 92,6%, menulis resep 93,1%, memberi pengobatan 97,1%, melakukan pre natal periksa dan tindakan post natal 70,1%. Kegiatan pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat adalah kegiatan keperawatan (Depkes,  2005). Mengapa undang-undang keperawatan itu penting?, berikut bukti nyata bahwa 80% kegiatan pelayanan di rumah sakit adalah pelayanan atau asuhan keperawatan. 60 % tenaga kesehatan adalah perawat yang tersebar tidak terbatas kondisi geografis. Survei pada tahun 2010 membuktikan ada kesenjangan antara harapan masyarakat dengan kompetensi saat ini yaitu 92,3%:68,7%. Mayoritas perawat menyatakan bahwa beban kerja sangat berat karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya perawat (studi kualitatif).

           Perawat adalah profesi kesehatan yang saling berkoordinasi baik dengan dokter, dokter gigi, ahli gizi, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya. Namun masing-masing mereka memiliki peran tertentu. Perawat memiliki dua peran utama, peran utama adalah merawat dan peran sekunder adalah menyembuhkan. Keperawatan menekankan merawat daripada mengobati. Paradigma kebanyakan orang bahwa perawat adalah asisten dokter. Perawat melakukan apapun yang dokter katakan kepada mereka. Keperawatan melihat biologis secara holistik termasuk manusia, psikologi, dan sosial. Bahkan, perawat adalah sebagian besar orang yang paling dekat dengan pasien dan memberikan pelayanan penuh waktu. Untuk itu kontribusi keperawatan dalam sistem kesehatan tidak bisa dipungkiri. Secara filosofis, sosiologis, dak teknis praktik keperawatan memerlukan payung hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Keperawatan. Undang-Undang Keperawatan  akan meningkatkan kejelasan peran dan fungsi perawat dan menambah jaminan hak atau kewajiban perawat yang lebih jelas.
Sebagai mahasiswa keperawatan kami telah membuat sebuah diskusi publik tentang urgensi Undang-Undang Keperawatan. Selain itu, penulis beserta teman-teman juga berkontribusi secara nyata kepada masyarakat, yaitu mengadakan cek kesehatan gratis. Hal kecil ini yang bisa penulis lakukan untuk membuktikan bahwa perawat dapat menjadi agen perubahan di masyarakat dan memiliki hak yang sama antara profesi kesehatan.

          Keadaan ini tentu bukan hanya utopia, tetapi bisa direalisasikan dengan adanya Undang-Undang Keperawatan. Hanya butuh waktu, keseriusan para agen sosialisasi, dan komitmen para perawat, masyarakat, dan pemerintah. Harapan itu masih ada.

Moh. Hamilun Ni'am
Mahasiswa Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

1 komentar: