Jakarta
Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) sedang
dibahas dan akan disahkan DPR dalam waktu dekat. Namun RUU ini dianggap
tidak memihak rakyat miskin dan akan membuat biaya kuliah makin tak
terjangkau.
"RUU PT jelas melepas tanggung jawab pemerintah.
Kental dengan nuansa privatisasi. Padahal seharusnya DPR menjawab
kesulitan masyarakat memperoleh hak pendidikan tinggi dengan aturan yang
merakyat," kata anggota Komisi Nasional Pendidikan, Alghifari Aqsa,
saat diskusi di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta, Minggu
(25/3/2012).
Komisi Nasional Pendidikan adalah gabungan beberapa
LSM dan organisasi kampus. Beberapa organisasi tersebut di antaranya LBH
Jakarta, LBH Pendidikan, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Forum Mahasiswa
Pendidikan, BEM UI, dan BEM UNJ.
Alghifari menilai RUU PT tidak
jauh berbeda dengan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang telah dicabut
oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Menurutnya, RUU PT kental dengan
nuansa privatisasi perguruan tinggi yang memungkinkan biaya pendidikan
tinggi makin mahal.
"Privatisasi tersebut jelas terlihat dalam
ketentuan yang membagi PT menjadi tiga jenis, yaitu otonom, semi-otonom,
dan otonom terbatas," jelasnya.
Otonomisasi, Alghifari
menjelaskan, memungkinkan perguruan tinggi mengatur pendanaannya secara
mandiri. Berdasarkan pengalaman penerapan BHP pada beberapa universitas
negeri beberapa waktu lalu, kemandirian tersebut menyebabkan perguruan
tinggi menetapkan biaya pendidikan yang sangat tinggi.
Dari segi
perundang-undangan, ia juga menilai RUU PT tidak diperlukan. Pasalnya,
pengaturan tentang pendidikan sudah termuat dalam UU No. 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional.
"Dengan demikian RUU ini bertentangan dengan ketentuan lainnya," imbuhnya.
Senin, 02 April 2012
Komisi Nasional Pendidikan Tolak RUU Privatisasi Perguruan Tinggi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar