Rabu, 21 Maret 2012

PPNI : UU Keperawatan Mensingkronkan “Cure and Care”

Komisi IX DPR-RI Jaring Masukan Bahas RUU Keperawatan di Sumut

Melihat begitu potensialnya keberadaan tenaga perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,  dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, DPR-RI akan segera mensahkan  Undang-Undang (UU) tentang Keperawatan.
“Paling lambat akhir Tahun ini RUU tentang Keperawatan akan kita sahkan menjadi Undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar keberadaan tenga perawat benar-benar memiliki payung hukum dan aturan yang jelas”,  Kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja)  RUU Tentang Keperawatan Komisi IX DPR-RI Drs. Irgan Chairul Mahfiz, MSi usai melakukan pertemuan dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan seluruh stake holder Keperawatan serta Dinas Kesehatan Provsu, Senin (27/2) di Balai Pelatihan Kesehatan Medan.
Irgan menuturkan, selama ini keberadaan tenaga perawat dalam menjalankan tugasnya,  kurang mendapat perhatian dalam bentuk perlindungan secara hukum. Untuk itu,  melalui UU Keperawatan ini nantinya, akan ada suatu bentuk aturan khusus bagi tenaga perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, agar tidak tumpang tindih atau kebingungan  dalam mengambil tindakan medis.

Politisi dari Fraksi PPP ini menuturkan, UU Keperawatan ini merupakan suatu bentuk perhatian dan perlindungan pemerintah terhadap profesi perawat. Dalam UU tersebut juga nanti akan diatur tentang kompetensi serta fungsi dan tugas keperawatan secara utuh, sehingga perawat yang merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.
Dalam UU Keperawatan ini Komisi IX DPR-RI dengan melakukan koordinasi dengan  Departemen Kesehatan, kemungkinan juga akan mempertimbangkan untuk memberikan  kewenangan kepada tenaga perawat, membuka praktik secara pribadi, yang tentunya akan dilengkapi berbagai persyaratan. Namun ini masih sebatas wacana dan kalau memang diperlukan, hal tersebut akan kita masukkan menjadi salah satu poin dalam UU Keperawatan, kata Irgan.
Sementara itu Kadis Kesehatan  Provsu Dr. Chandra Syafeei SP.OG dalam paparannnya menyebutkan, jumlah tenaga perawat yang bekerja diberbagai sarana Pelayan Kesehatan baik itu rumah sakit/ BUMN/ TNI/Polri dan swasta di Sumut berjumlah 15.628 orang. Melihat begitu besarnya jumlah tenaga perawat sebagai tenaga medis, pihaknya juga sangat berharap agar DPR-RI segera membentuk UU Keperawatan, sehingga keberadaan perawat ini sebagai pilar kesehatan, benar-benar dapat berjalan, terutama di berbagai daerah terpencil.
Selama ini kata Chandra, konsep dinas kesehatan dalam menangani permasalahan yang dihadapi perawat  dalam perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pendistribusian sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Keputusan menteri Kesehjatan (Kepmen-kes) No.81 Tahun 2004 tentang rasio perawat dan jumlah penduduk dan Permenkes No.340 Tahun 2010. Sehgubungan dengan otonomi daerah, maka pendistribusian tenaga kesehatan termasuk perawat adalam kewenangan Kabupaten/Kota.
Sementara itu Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumut, Evi Karota Bukit SKp, MNS, sudah saatnya UU Keperawatan ada dan disahkan di Indonesia. Terlebih bila melihat banyak masalah profesi kesehatan yang dianggap tumpang tindih bila melihat kepentingan antara “Care and Cure” perawatan dan penyembuhan yang melibatkan profesi dokter dan perawat.
“Perawat sebagai salah satu pilar kesehatan,  sudah banyak berperan dalam membangun kesehatan di Indonesia, namun sangat disayangkan peran perawat tersebut tidak pernah diperhatikan apalagi dihargai secarta khusus sebagai bagian dari upaya nasional. Perawat sangat dibutuhkan selagi ada masalah dalam pelayanan  kesehatan, tetapi sering tertinggalkan dalam penetapan kebijakan kesejahteraan baik lokal maupun  nasional,” ujarnya
Tidak terbantahkan lanjutnya, kedekatan perawat dengan masayarakat menunjukkan suatu bukti bahwa tenaga perawat merupakan salah satu mesin utama penggerak pembangunan di bidang kesehatan dengan segala keterbatasan, namun pelayanan tetap harus dilakukan. Disisi lain perawat sering dianggap dan dituduh melanggar aturan hukum dan tidak sedikit yang ditangkap. Perlakuan tidak adil terhadap perawat harus dihentikan, agar perawat Indonesia dapat berkontribusi lebih banyak lagi untuk melayani masyarakat, dengan tetap terjamin perlindungan dan kesejahteraannya.
“Banyak  persoalan sosial dalam keperawatan  yang mempengaruhi kualitas pelayanan keperawatan saat ini antara lain,  kompetensi yang dimiliki perawat belum diimbangi dengan  kewenangan yang tegas sesuai dengan kompetensi tersebut. Sehingga, sering menimbulan keraguan perawat untuk bertindak dan beberapa hal menimbulkan permasalah hukum, sehingga sering kali terjadi kriminalisasi dalam  pelayanan kesehatan yang dilakukan perawat,” tegasnya penuh diplomasi.
Sementara itu wakil sekretaris PPNI Sumut, Mashur Al Hazkiyani, SKep, Ns, bahwa sebagai organisasi Keperawatan di Indonesia, PPNI  sangat mendukung upaya yang dilakukan Komisi IX DPR-RI yang telah menggagas tentang pembentukan UU Keperawatan. “Kita berharap UU tersebut segera disahkan,  agar  tenaga perawat dalam menjalankan tugasnnya memiliki aturan yang jelas dan utuh”, kata Mashur.
Turut dalam rombongan Komisi IX DPR-RI antara lain,  dr. Dian A.Syakhroza, dr.Indrawati Sukadis, Prof.DR.dr. A. Dinajani H.Nahdi SpPD, Endang Agustini Syarwan hamid SIP, DR Surya Chandra  Surapaty, MPH,PhD, Nursuhud, Hj Herlini Amran MA serta berbagai anggota komisi lainnnya.

0 komentar:

Posting Komentar