Jumat, 28 Desember 2012

Rancangan Undang-Undang Keperawatan : Terkatung-katung Kerumitan Sistem atau Bukti Ketidakseriusan?

2 Desember 2010, ratusan perawat dan mahasiswa turun ke jalan, menyambangi Gedung-Anggota-Dewan-yang-terhormat. Apa pasal? Pelayanan kesehatan dalam konsep keperawatan sampai saat itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Begitupun hingga hari ini. Amanat Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sepertinya masih abai bagi para anggota dewan untuk segera mengesahkan dasar hukum bagi setiap pekerja kesehatan.
Saat itu, Ketua PPNI Pusat Dewi Irawaty M.A. Ph.D ikut serta dalam aksi tersebut untuk menyampaikan orasinya. Bahwa perawat adalah tenaga kesehatan yang terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap insan perawat harus memiliki perlindungan hukum yang kuat atas dirinya, dari Sabang sampai Merauke, baik di kota besar maupun di pelosok pedalaman, agar tidak terjadi lagi kasus “unjuk kuasa-unjuk takhta” seperti yang terjadi di Tasikmalaya maupun kasus dilematis yang dialami Misran. Kita akan bersama-sama melihat apakah Ketua PPNI yang sekaligus Dekan FIK UI masih konsisten dan mampu menelurkan langkah-langkah strategis dalam gerakan ini.

Mahasiswa, yang tentu saja merupakan “perawat masa depan”, biasanya hanya duduk manis dalam format diskusi bersama dengan fasilitator. Kita terprogram untuk mencurahkan potensi akal kita untuk memecahkan visualisasi masalah-masalah keperawatan dalam sesi-sesi kuliah. Kala itu meninggalkan bangku kuliah demi memperjuangkan hak rakyat dan hak perawat Indonesia dalam satu momen sekaligus. Dengan garang para perawat masa depan ini terlibat aksi dorong dengan aparat kepolisian, memanjat pagar gedung DPR, meneriakkan tuntutan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang profesional.
Tidak dipungkiri memang, sistem kesehatan di Indonesia masih belum tersusun secara sistematis sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seorang yang sakit ringan dapat saja berobat ke RS rujukan nasional dengan layanan dokter spesialis. Asalkan memiliki dana dalam jumlah tertentu.  Sedangkan orang yang sakit kronis sulit sekali memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, walaupun namanya terdaftar sebagai pemilik Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah untuk layanan yang “lebih baik”.

Namun, apalah artinya program subsidi tanpa sebuah Standard of Procedure (SoP) yang yang rigid dalam format formal. Amanat undang-undang kesehatan dengan insan perawat harapkan sebenarnya sudah selaras. Yakni hadirnya sebuah undang-undang yang mengatur khusus mengenai profesi perawat. Undang-Undang Keperawatan. Sebuah tata aturan kedua tertinggi di negeri ini yang tentunya berpengaruh kuat terhadap peraturan-peraturan teknis di bawahnya kelak. Mungkin kekhawatiran akan pelaksanaan teknis inilah yang menyebabkan para anggota dewan hingga saat ini sulit untuk menggodok pasal demi pasal yang dapat memperbaiki tata layanan kesehatan di negeri ini.

Ada fakta menggelitik yang dapat memicu geramnya pejuang muda negeri ini. Ternyata, selama sekian kali kunjungan-kunjungan ke fraksi, audiensi-audiensi dalam panitia kerja (panja) RUU Keperawatan, maupun SMS-SMS dukungan yang diberikan kepada anggota panja, hanya menjadi angin lalu bagi anggota DPR. Tampak dari jadwal rapat yang padat pada awal tahun, mengalahkan RUU lain yang juga sedang digodok oleh Komisi IX yaitu RUU Kesehatan Jiwa dan RUU Tenaga Kesehatan. Semenjak semester genap tahun ini rapat-rapat mengendur. Kalaupun masuk jadwal rapat, dengan alasan-alasan sekelas adanya anggota komisi I yang meninggal, satu fraksi tidak hadir, bahkan absennya satu-dua orang, membuat rapat penggodokan regulasi bagi kesejahteraan rakyat dan perawat ini batal.

Belum lagi masalah-masalah di atas terungkap kebenarannya. Sebuah kabar menyatakan bahwa tanggal 17 Oktober 2012 merupakan akhir masa sidang DPR. Berakhirnya masa sidang pada tahun 2012 ini mengartikan produk-produk hukum yang telah selesai pembahasannya akan dilanjutkan prosesnya pada bagian Badan Legislasi (Baleg) sedangkan yang masih terbentur perdebatan dalam rapat panja akan hangus. Lantas di mana posisi RUU Keperawatan? Jawabannya tentu yang menyebabkan tulisan ini ada di hadapan Anda. RUU Keperawatan masih diperdebatkan pasal per pasal, yang jika dibiarkan tanpa desakan kuat akan berakhir seperti daun kering yang dimakan api. Akankah perjuangan sekian tahun sia-sia?



Muhamad Taufik
Kepala Departemen Kajian Strategis
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan
Universitas Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar