Kamis, 22 Maret 2012

Jadi Perawat? Ogah ah..! (Sebuah Renungan)

Oleh :Siswanto M. Muhammad(Ketua Umum INNA-Kuwait)

Ada suatu fenomena yang menarik dalam “Ruang Keperawatan Indonesia”, Judul diatas adalah sebuah jawaban yang sering akan kita dapatkan ketika pertanyaan itu akan kita tanyakan kepada masyarakat secara umum.

Mereka akan dengan bangganya menyampaikan jawaban : “YA” ketika mereka diberi tawaran untuk melanjutkan study pada peminatan yang masih di anggap berada pada level yang tinggi di kalangan masayarakat Indonesia seperti : (ekonomi, tekhnik, hukum, kedokteran dsb). Tapi mereka akan dengan cepat menggelengkan kepala dengan jawaban ÖGAH-AH” ketika mereka ditanya tentang kesempatan untuk melanjutkan di peminatan “KEPERAWATAN".

Hal ini terjadi karena adanya suatu pemahaman yang salah dan keliru tentang “Perawat dan Keperawatan” di lingkup masyarakat Indonesia secara umum sehingga mengakibatkan perilaku tidak tertarik untuk menekuni apalagi memilih profesi perawat.

Rabu, 21 Maret 2012

PPNI : UU Keperawatan Mensingkronkan “Cure and Care”

Komisi IX DPR-RI Jaring Masukan Bahas RUU Keperawatan di Sumut

Melihat begitu potensialnya keberadaan tenaga perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,  dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, DPR-RI akan segera mensahkan  Undang-Undang (UU) tentang Keperawatan.
“Paling lambat akhir Tahun ini RUU tentang Keperawatan akan kita sahkan menjadi Undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar keberadaan tenga perawat benar-benar memiliki payung hukum dan aturan yang jelas”,  Kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja)  RUU Tentang Keperawatan Komisi IX DPR-RI Drs. Irgan Chairul Mahfiz, MSi usai melakukan pertemuan dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan seluruh stake holder Keperawatan serta Dinas Kesehatan Provsu, Senin (27/2) di Balai Pelatihan Kesehatan Medan.
Irgan menuturkan, selama ini keberadaan tenaga perawat dalam menjalankan tugasnya,  kurang mendapat perhatian dalam bentuk perlindungan secara hukum. Untuk itu,  melalui UU Keperawatan ini nantinya, akan ada suatu bentuk aturan khusus bagi tenaga perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, agar tidak tumpang tindih atau kebingungan  dalam mengambil tindakan medis.